Senin, 19 Juli 2021

Implementasi pemilu sebagai cermin Indonesia negara Demokrasi


*Gambar nyomot dari Google

Pemilu adalah hal yang sangat penting bagi negara demokrasi, pemilu merupakan implementasi dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi. Berdasarkan sejarah pelaksanaan pemilu di berbagai negara terdapat tiga macam sistem pemilu (electoral laws) yaitu sistem mayoritas (majority types), sistem pluralitas (plurality types) yang biasa disebut sistem distrik, dan sistem perwakilan berimbang (proporsional representation). Untuk kebutuhan itu diperlukan rekayasa perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional ke sistem yang lain. Robert A. Dahl mengemukakan, paling kurang ada lima kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu negara-bangsa dalam proses demokrasi sehingga terbentuk pemerintahan yang bisa dikategorikan sebagai demokrasi --atau yang secara spesifik disebutnya sebagai poliarki. Kelima kriteria tersebut adalah persamaan hak pilih, partisipasi efektif, pembeberan kebenaran, kontrol terhadap agenda, dan pencakupan. Selanjutnya Dahl mengatakan ada tujuh lembaga demokrasi yang harus ada dalam rangka proses demokrasi, yaitu (1) para pejabat yang dipilih; (2) pemilu yang bebas dan adil; (3) hak untuk memilih yang inklusif; (4) hak dipilih atau dicalonkan dalam pemilu; (5) kebebasan menyatakan pendapat; (6) hak mendapat informasi alternatif; dan (7) kebebasan berserikat. Untuk menjembatani antara pemerintah dan rakyat, sebagai wujud bekerjanya demokrasi diperlukan adanya partai politik. Sistem demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa adanya partai politik. Pembuatan keputusan secara teratur hanya mungkin dilakukan jika ada pengorganisasian berdasarkan tujuan-tujuan kenegaraan. Tugas partai politik adalah menata aspirasi rakyat untuk dijadikan public opinion yang lebih sistematis sehingga dapat menjadi dasar pembuatan keputusan yang teratur. Permasalahan pemerintahan presidensil dengan multi partai di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai hingga kini, banyak para pakar politik dan HTN yang menyimpulkan tidak efektifnya sistem presidensial dalam model multi partai. Di sisi lain, Konstitusi kita telah menegaskan melalui ciri-cirinya, bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, akan tetapi diterapkan dalam konstruksi politik multipartai. Bagaimanapun sistem pemilu itu adalah gambaran dari demokrasi akan tetapi sudah sepatutnya jika sistem pemilu dapat dievaluasi dengan keadaan dan fakta dalam pelaksanaannya, tidak kalah penting adalah bagaimana proses itu dapat berjalan dengan baik selain dari sistem yg baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar